TOLE BA PONTAR

my blogs my rules...who is blocked?
apapun yang terjadi - yang anda yakini adalah kekuatan anda,
apapun yang terjadi - anda harus pada tujuan anda,
apapun yang terjadi - yang anda yakini adalah yang akan terjadi.

Selasa, 08 Desember 2009

HAK CIPTA PENGGUNAAN FOTO

Menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2002, pelanggaran hak cipta dalam bentuk pemakaian foto tanpa ijin dari pemegang hak cipta bisa menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Hukuman yang serius dan tidak main-main demi menjaga kewibawaan sebuah proses kreatif dan penghargaan terhadap hak cipta.

www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5011