Menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2002, pelanggaran hak cipta dalam bentuk pemakaian foto tanpa ijin dari pemegang hak cipta bisa menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Hukuman yang serius dan tidak main-main demi menjaga kewibawaan sebuah proses kreatif dan penghargaan terhadap hak cipta.
www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5011
